Sabtu, 4 Oktober 2025

Lebih Bangga Sidang di MK Dibanding Pengadilan Negeri, Pembayaran Lebih Cepat

Berbagai macam alasan diungkapkan olehnya. Persidangan di Pengadilan Negeri, kata dia, akan memakan waktu lebih banyak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

"Kalau di sini sebenarnya trek cepat. Permohonan, jawaban, putusan sela. Dilanjutkan atau tidak dilanjutkan? Tanggalnya bahkan sampai jam menitnya pasti semua. Jadi, kita tahu kapan kira-kira akan selesai perkaranya," urainya.

Berbeda dengan pengadilan lain yang dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan bahkan tahunan untuk menyelasaikan satu perkara meski sudah disidangkan.

"Satu perkara pidana itu satu tahun lah ya. Kalau perkara perdata itu, waduh bisa dua tahun lebih itu," ungkapnya.

Untuk harga, kata dia, tidak jauh lebih banyak dibanding dengan perkara umum.

Bahkan, pendapatan untuk perkara umum dirasa lebih mencukupi kebutuhan.

"Ini karena trek cepat tadi itu. Kalau harga, tidak berpengaruh banyak lah," tandasnya.

Pengacara Regginaldo Sultan mengatakan, klien atau para calon kepala daerah biasanya sudah mengetahui harga para pengacara untuk sidang di MK. Sehingga, proses persetujuan dapat lebih cepat.

"Relatif lah kalau harga. Cuma ya lumayan deh. Di sini kan bisa ambil beberapa daerah lain juga," ucapnya seraya tertawa.(ryo)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved