Taufik Basari: Tidak Ada Preseden Pasal 158 Dikesampingkan MK
Ketua DPP NasDem, Taufik Basari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengabulkan sengketa pilkada di luar ambang batas perselisihan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP NasDem, Taufik Basari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengabulkan sengketa pilkada di luar ambang batas perselisihan.
Jelas dia, argumentasi yang selama ini diucapkan oleh banyak pengacara pemohon, tidak bisa dijadikan dasar adanya preseden MK mengabulkan gugatan selain selisih yang diatur.
Baca: Mantan Pacar Dibunuh Karena Cemburu
"Tidak ada loh. Mereka mispersepsi semua. Pasal 158 tetap menjadi dasar MK dan tidak pernah dikesampingkan," tegasnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (27/7/2018)
Pilkada di Tolikara, Intan Jaya dan Yappen yang selama ini dijadikan argumen, tidak menadasar. Ketiga pilkada itu dinyatakan belum selesai oleh pihak KPU setempat. Sehingga, MK mempersilakan untuk pemilihan ulang terlebih dahulu.
"Ketiga daerah itu sebenarnya masih harus PSU dulu. Jadi, belum ada hasil. Nah, mereka datang ke MK, diminta MK untuk selesaikan dulu. Ya sudah," urainya.
"Saat itu saya ikut sidang juga. Tidak ada satupun argumen yang menyatakan bahwa, Pasal 158 dikesampingkan itu tidak ada," lanjutnya.
Oleh karenanya, dia tidak ingin menjadi kuasa hukum pihak pemohon yang tidak masuk dalam ambang batas ketentuan pasal 158 tersebut. "Ya kalah juga kan?" ucap Taufik