Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

199 Calon Anggota Legislatif Mantan Narapidana Korupsi, Fadli Zon: Tunggu Putusan MA

Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait 199 nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi yang dirilis Bawaslu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Fadli Zon. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait 199 nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi yang dirilis Bawaslu.

Menurutnya Fadli, penyelenggara Pemilu harus mempertimbangkan bahwa mereka telah menjalani hukuman dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah tobat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Fadli, Kamis (26/7/2018).

Baca: Jokowi: Kita Sekarang Difisit, Impornya Banyak

Ia mengatakan bahwa konstitusi menjamin hak memilih dan dipilih.

Mereka yang sudah menjadi mantan narapidana telah menebus perbuatan mereka dengan menjalani hukuman.

"Semangat dari UU kita mendukung, tapi mereka yang sudah menjalani hukum sebagai warga binaan tentunya mereka sudah menembus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," katanya.

Baca: Sandiaga Uno: Jangan Lagi Dipanggil Kali Item, Nama Itu Doa

Terkait daftar Caleg mantan Napi korupsi tersebut Fadli mengatakan partainya akan mengikuti aturan yang berlaku.

Pihaknya akan menunggu putusan Mahkamah Agung apakah mantan Napi Korupsi boleh ikut serta dalam Pemilihan legislatif atau sebaliknya.

"Pokoknya kita akan ikut aturan yang sesuai dengan aturan meskipun Aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan," katanya.

Baca: Sambangi DPR, Amien Rais Jadi Pembicara dalam Seminar Soal Freeport

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 199 bakal calon anggota legislatif berstatus mantan terpidana korupsi.

Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon.

Temuan ini didapatkan dari pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu RI beserta jajaran dengan cara memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan.

Provinsi yang terdapat bakal calon mantan terpidana korupsi terdapat di Jambi (9 bakal calon), Bengkul (4 bakal calon), Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau (3 bakal calon), Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (dua bakal calon), DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara (1 bakal calon).

Kabupaten yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bakal calon), Kabupaten Kapuas (5 bakal calon), Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bakal calon).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved