Kewajiban Rp4,8 Triliun Efek Kenaikan Kurs Tidak Diterima Nursalim, Petambak & Dipasena
Bahkan saat itu akibat kebijakan kurs mengambang, dolar US tembus sampai Rp17.000. Jadi selisih dari Rp1,5 triliun dan Rp4,8 triliun
Sementara itu, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung membenarkan adanya hapus buku utang petambak sehingga jumlahnya menjadi Rp1,1 triliun. “Tapi dia tidak hapus tagih karena penjaminan intinya, Dipasena masih ada. Berapapun sisanya akan dibayar oleh perusahaan inti. Inti Dipasena inilah yang diambil dan dikuasai BPPN sehingga restrukturisasi dan revitalisasi gampang. Ini yang diserahkan ke Menteri Keuangan dan PPA,” ujarnya.
Dengan demikian pada 27 Februari 2004, utang petambak Rp4,8 triliun dan perusahaan inti Dipasena senilai Rp19,9 triliun, sudah diserahkan ke Menteri Keuangan. Boediono, dalam kesaksiannya, membenarkan pada 27 Februari 2004 dan 30 April 2004 menerima dokumen laporan mengenai aset yang diserahkan oleh BPPN kepada Menteri Keuangan itu.(*)