Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mantan Wapres Boediono Banyak Menjawab Lupa
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sesuai agenda jaksa KPK akan menghadirkan dua saksi fakta ke persidangan.
Saksi-saksi tersebut diantaranya, Kwik Kian Gie, Hadiah Herawati, Dorodjatun, Rizal Ramli, hingga para mantan pimpinan BPPN sebelum terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca: Datangi KPK, Investor Jepang Laporkan Pungli di Indonesia
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.