Rabu, 1 Oktober 2025

ICW Ingatkan Potensi Dugaan Korupsi di Proyek-proyek Infrastruktur

ICW mencatat, sepanjang tahun 2017 lalu ada sebanyak 241 kasus korupsi dan suap yang terkait pengadaan sektor infrastruktur.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir saat memberikan keterangan pers terkait penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu terhadap kediamannya di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018). Penggeledahan KPK terkait dengan dugaan kasus suap pada proyek PLTU Riau 1. Tribunnews/Jeprima 

 
Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 menambah panjang daftar proyek infrastruktur yang menjadi bancakan para koruptor. Tidak hanya di pusat, korupsi di bidang infrastruktur juga terjadi di daerah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2017 lalu ada sebanyak 241 kasus korupsi dan suap yang terkait pengadaan sektor infrastruktur.

Akibatnya, negara merugi Rp 1,5 triliun dengan nilai suap mencapai Rp 34 miliar.

Jumlah perkara korupsi pengadaan infrastruktur tahun 2017 lebih tinggi dibandingkan tahun 2016. Ini terlihat dari nilai kerugian negara yang lebih tinggi tahun lalu.

ICW mencatat kerugian negara pada tahun 2016 akibat korupsi pengadaan infrastruktur hanya Rp 680 miliar.

Penelitian ICW juga menunjukkan, pada tahun 2017, sebanyak 27,4% korupsi terjadi pada sektor infrastruktur.

Itulah sebabnya korupsi pada sektor infrastruktur menempati posisi teratas dalam ranking pengembangan kasus terbesar 2017. Dari sejumlah kasus itu, kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menempati rangking teratas.

Baca: Netizen Mendoakan Fahri Hamzah Diangkat Jadi Menteri Hukum dan HAM

Korupsi proyek transportasi menempati tempat pertama dengan 38 kasus dan membuat kerugian negara senilai Rp 575 miliar. Setelah itu diikuti oleh sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara Rp 43,4 miliar (14 kasus) dan korupsi pembangunan infrastruktur desa dengan nilai Rp 7,9 miliar dalam 23 kasus.

"Dalam masalah PLTU Riau, hal tersebut terkait dengan korupsi pada proses pengadaan di pemerintah," kata Wana Alamsyah, anggota Divisi Investigasi ICW, Selasa (17/7/2018). 

Baca: 100-an Mobil Klasik, Unik Serta Langka Bakal Tumpah Ruah di 4Boost Limited Car Show Charity.

Untuk mengatasi celah penyelewengan anggaran infrastruktur, Wana bilang, pemerintah perlu menerapkan penggunaan sistem pencatatan secara terpusat.

Caranya adalah dengan memaksimalkan e-catalog dan e-purchasing, agar setiap proses pengadaan terpantau.

Terkonsentrasi di Jawa

Sistem terpusat memang perlu dimaksimalkan karena korupsi pembangunan infrastruktur paling banyak terjadi di daerah. Menurut catatan ICW, dari 158 kasus korupsi infrastruktur pada 2017, sebanyak 21 kasus terjadi di Jawa Barat, 18 di Jawa Timur, 11 di Sumatera Utara.

"Jumlah sebaran kabupaten di wilayah itu sangat banyak dibandingkan dengan wilayah lainnya," lanjut Wana.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved