Pilpres 2019
Asal Dibolehkan Undang-undang, JK Bersedia Jadi Cawapres Jokowi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku, bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.
Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.
MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK.
Sebab, Perindo memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.
Adapun Kalla sempat diwacanakan berduet dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, Kalla menolak dengan alasan ingin istirahat dari dunia politik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal..."
Penulis : Moh Nadlir