Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Tersisa Waktu 3 Jam, Sembilan Partai Politik Belum Mendaftarkan Calon Legislatifnya ke KPU

Menjelang pukul 21.00 WIB, Selasa (17/7/2018) baru ada tujuh partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU RI.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pukul 21.00 WIB, Selasa (17/7/2018) baru ada tujuh partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU RI.

Padahal pendaftaran akan ditutup pukul 24.00 dan KPU RI menyatakan tidak ada toleransi perpanjangan waktu.

"Tidak ada perpanjangan waktu,” ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Selasa pagi.

Baca: KPK Telusuri Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Tujuh partai yang sudah mendaftar itu di antaranya Partai Nasional Demokrat yang datang ke Kantor KPU, Senin (16/7/2018).

Dilanjutkan PSI, Perindo, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Hanura, dan Partai Garuda.

Ilham mengatakan bahwa parpol harus menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah didaftarkan pada SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

Baca: PDIP Nilai Wajar Petemuan Prabowo dengan PBNU

"Kalau hingga pukul 24.00 WIB ya dianggap tidak mendaftarkan caleg,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa ada berbagai hambatan yang dialami parpol sehingga baru mendaftar pada detik-detik terakhir.

Baca: Bercanda Soal Bom, Seorang ASN Penumpang Batik Air Diamankan Polisi

Namun sebagian besar terkait dengan internal partai mempersiapkan dokumen.

"Kalau SILON tak ada masalah, hanya masalah pembuatan dokumen atau mekanisme pemberian nomor urut pada caleg,” tegasnya.

"Mau tidak mau semua parpol harus daftarkan hari ini,” katanya.

Sembilan partai politik yang belum mendaftarkan Calegnya di antaranya Gerindra, PKS, PAN, PKB, PPP, Partai Berkarya, Golkar, dan PKPI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved