Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim ketua M Arifin, Taufik divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bul
Diketahui, Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah bersama dengan Mustafa, Bupati Lampung Tengah nonaktif disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.