Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim ketua M Arifin, Taufik divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bul

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim ketua M Arifin, Taufik divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Menkes: Kesehatan Reproduksi Tak Lagi Tabu Bagi Remaja Gorontalo

"Menyatakan terdakwa Taufik telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, M Arifin di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Taufik dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Baca: Sofyan Basir Sebut KPK Geledah Ruang Kerja Anak Buahnya di Kantor PLN Pusat

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahakan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Taufik karena tidak terbukti dalam perkara korupsi.

"Memerintahkan Jaksa KPK membuka blokir rekening terdakwa bank syariah Mandiri atas nama terdakwa dengan saldo Rp 50 juta, rekenkng Mandiri an terdakwa saldo Rp 30 juta dan rekening bank Lampung atas penerimaan gaji dan rek mandiri dengan saldo Rp 20 juta," kata majelis Hakim.

Majelis hakim juga membacakan unsur memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan, Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, merasa bersalah, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai membacakan amar putusan, hakim mempersilakan Taufik untuk mempertimbangkan, pikir-pikir atau menerima putusan.

Baca: BKN Blokir Data Kepegawaian 188 PNS yang Terbukti Terlibat Korupsi

Taufik yang mengenakan kemeja batik coklat menjawab pertanyaan hakim.

"Untuk putusannya saya terima yang mulia," jawab Taufik.

Sementara, JPU KPK mengatakan akan pikir-pikir menyikapi putusan hakim.

Diketahui, Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah bersama dengan Mustafa, Bupati Lampung Tengah nonaktif disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

‎Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.

Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved