Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Aceh

Empat Saksi Kasus Suap Dana Otsus Aceh Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

KPK telah mencegah empat saksi bepergian ke luar negeri terkait perkara suap tersebut selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.

Instagram/Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf dan istrinya Darwati A Gani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi aliran dana dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Guna mengklarifikasi hal itu, KPK telah mencegah empat saksi bepergian ke luar negeri terkait perkara suap tersebut selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.

"Menjawab sejumlah pertanyaan tentang kaitan para saksi yang dicegah ke luar negeri, kami sampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Empat saksi yang dicegah tersebut yakni Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Nizarli merupakan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi sebagai mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Baca: Kapolresta Sukabumi: Ini Bukan Kasus Orang Tenggelam Lalu Muncul 1,5 Tahun Kemudian

"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA," kata Febri.

Sedangkan terhadap saksi Fenny Steffy Burase yang merupakan "orang dekat" Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, kata dia, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini.

"Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri," kata Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; dan 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) pekan lalu.

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta.

Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Kapal di Pelabuhan Benoa Terbakar

Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.

Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved