Peretas Sebut Keamanan Situs Bawaslu RI Lemah
"Itu sih cuma iseng doang. Tidak ada maksud apa-apa," ujar DS di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
"Bangga doang bisa meretas. Tes ilmu," katanya.
Baca: Anies Dekat Dengan JK, Puan Maharani: Pak JK Tetap Akan Dukung Jokowi Dalam Pemilu 2019
Sistem keamanan situs Bawaslu masih dianggap lemah oleh pelaku.
"Sangat lemah," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah handphone, beberapa sim card, dan satu buah memory card.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.