Peretas Sebut Keamanan Situs Bawaslu RI Lemah
"Itu sih cuma iseng doang. Tidak ada maksud apa-apa," ujar DS di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DS alias Mr Cakil (18), tersangka kasus peretasan situs Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, menyebut sistem keamanan situs penyelenggara Pemilu tersebut lemah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus DS, Sabtu (30/6/2018).
Ia ditangkap di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Jokowi: Jangan Bangga Urus Izin Seminggu Selesai, Tidak Sampai Satu Jam Baru Bangga
DS diduga meretas situs dari Bawaslu, http://inforapat.bawaslu.go.id.
Saat rilis kasus di Gedung Bareskrim Mabes Polri, DS mengaku meretas situs Bawaslu karena iseng.
"Itu sih cuma iseng doang. Tidak ada maksud apa-apa," ujar DS di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Baca: Fahri Hamzah: Begitu Ada Kapal Tenggelam Cuma 2 Pekan Sudah Bikin Monumen
DS mengatakan, belajar meretas situs secara otodidak sejak 2016.
Ia mempelajari melalui internet.
"Tujuan hanya iseng semata," kata DS.
DS telah meretas 100 situs.
Baca: Sandiaga Uno Pastikan Wanita Menyeramkan Dalam Foto Pelantikan Walikota Hoax
Beberapa di antaranya, situs pemerintahan yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, Dinas Pedesaan, situs Yayasan Al Muslim, dan situs Universitas Brawijaya di Malang.
DS mengaku tak secara spesifik menyasar situs pemerintahan.
"Secara random. Terkadang ada situs kecil, ada situs besar," imbuh DS.
DS mengaku, tak mendapatkan keuntungan dari peretasan yang dilakukan,
"Bangga doang bisa meretas. Tes ilmu," katanya.
Baca: Anies Dekat Dengan JK, Puan Maharani: Pak JK Tetap Akan Dukung Jokowi Dalam Pemilu 2019
Sistem keamanan situs Bawaslu masih dianggap lemah oleh pelaku.
"Sangat lemah," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah handphone, beberapa sim card, dan satu buah memory card.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.