Minggu, 5 Oktober 2025

ICW Minta KPU Bersiap Hadapi Gugatan Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg'

Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018

Editor: Sanusi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi potensi adanya gugatan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Menurut peneliti ICW Donal Fariz, KPU harus memperkuat tim hukum dan dasar penyusunan PKPU tersebut.

"Melihat masih tingginya intensitas perdebatan dugaan PKPU bertentangan dengan UU, PKPU dapat dikatakan rawan diuji ke MA," ujar Donal Fariz kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (5/7/2018).

Oleh karena itu, KPU harus bersiap menghadapi gugatan tersebut. "Dan besarnya dukungan publik adalah modal utama yang dimiliki KPU," jelasnya.

Lebih jauh kata dia, kewenangan KPU, umumnya pengaturan mantan terpidana yang diperbolehkan menjadi caleg dalam UU Pemilu.

Selai itu, ICW meminta Partai politik untuk menghormati dan mematuhi PKPU, termasuk tidak mencalonkan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi caleg.

"Semua pihak untuk menyatukan sikap dan visi pemilu yang berintegritas dengan tidak mendukung, menyokong, atau mengajukan caleg atau calon pejabat publik lainnya yang cacat secara pidana, etik maupun moral," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved