Kamis, 2 Oktober 2025

Soal Gugatan Hanura, Kubu Oso Nilai Putusan Majelis Hakim PTUN Janggal

Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang menilai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding jangga

Penulis: Glery Lazuardi

Apabila ada perubahan, kata dia, tidak memerlukan verifikasi sebagaimana dalam pengesahan kepengurusan hasil FTPKPP karena menyangkut apakah ada penolakan dari 2/3 peserta FTPKPP, Akta Notaris dan lain-lain. 

"Majelis hakim tidak bisa membedakan antara pergantian pengurus berdasarkan keputusan parpol yang bersumber dari FTPKPP dan mana yang merupakan Keputusan Parpol bersumber dari Keputusan Parpol yang bersifat insidentil melalui rapat pleno atau mandat ketua umum," ungkap dia.

Namun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Daryatmo-Sudding, Petrus menilai kepengurusan di bawah pimpinan Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar tetap sah. 

Pasalnya, Menkumham dan DPP Hanura telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut, sehingga konsekuensinya menkum HAM RI dan KPU RI harus terikat kepada status belum adanya kekuatan hukum tetap dari putusan PTUN Jakarta dengan segala akibat hukumnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved