OTT KPK di Aceh
Nasir Jamil Sindir KPK: Seolah-oleh Gubernur Aceh Tersangka Teroris
Nasir Jamil semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Anggkota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir Jamil berharap semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ia mengingatkan, agar tidak mengembanngkan isu atau opini yang menyudutkan ataupun membuat seolah-olah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Meskipun saya menyadari bahwa ekspresi masyarakat tersebut tidak bisa dibendung, apalagi jika pendapat atau opini itu disebarkan melalui media sosial. Tapi memang inilah konsekwensi pejabat publik seperti Gubernur saat menghadapi masalah hukum," ujar Nasir Jamil, Rabu (4/7/2018).
"Serahkan proses hukum ini kepada KPK. Sebab Irwandi masih menjalani pemeriksaan. KPK sampai saat ini belum menentukan status hukum Irwandi.Bisa jadi pemeriksaan terhadap Irwandi erat kaitannya dengan bupati bener meriah ahmadi," tegasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam lebih di Mapolda Aceh, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberangkatkan Irwandi Yusuf ke Jakarta. Irwandi diterbangkan dengan Pesawat Garuda GA 141 melalui Bandar Sultan Iskandar Mudasekira pukul 10.00 WIB.
Nasir Jamil menyayangkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menggunakan mobil Brimob Polri, yang biasa digunakan untuk menghadapi huru hara.
"Padahal bisa menggunakan mobil lain untuk menghormati praduga tak bersalah terhadap dirinya. Kenderaan milik Brimob Polri yang digunakan untuk membawa Irwandi ke Bandara Sultan Iskandar Muda, terkesan seolah-olah Gubernur Aceh itu adalah tersangka teroris," sindir Nasir Jamil.
" Saya meminta kepada jajaran pemerintahan Aceh agar tetap bekerja melayani masyarakat dan menuntaskan pelelangan proyek-proyek yang pembangunannyabsangat diharapkan oleh masyarakat. Apa yang dialami oleh Gubernur Aceh tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum. Pemerintahan di Aceh tidak boleh stagnan," katanya lagi.