Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Pastikan Tidak Ada Mantan Napi Korupsi Jadi Bacaleg

Meski tidak menjelaskan secara detail sistem tersebut, Hasyim menyebut sistem itu dipastikan dapat menganulir

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hasyim Asyari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengklaim pihaknya memiliki sebuah sistem untuk melihat rekam jejak para mantan napi korupsi, kejahatan terhadap anak dan narkoba yang akan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Meski tidak menjelaskan secara detail sistem tersebut, Hasyim menyebut sistem itu dipastikan dapat menganulir mantan narapidana yang tetap mencalonkan diri.

"Kami punya sistem untuk itu. Jadi, mudah-mudahan tidak ada kecolongan. Sistem ini juga akan diterapkan di daerah," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/7/2018)

Bukan itu saja, KPU juga akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk melihat direktori putusan terhadap bakal calon anggota legislatif yang pernah menjalani hukuman di penjara.

"Pada intinya, ini kan mantan narapidana. Artinya sudah incracht berdasar pada direktori putusan dari MA. Itu tinggal dilihat saja kan?" tambahnya.

Apabila, pada prosesnya, partai politik tetap mendaftarkan nama tersebut, maka KPU akan menolak di pendaftaran awal dan meminta partai untuk mengganti orang.

"Sebelum masuk ke daftar caleg sementara, masih bisa dilakukan pergantian," tukas Hasyim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved