Bamsoet Persilakan Anggota DPR Sikapi Peraturan KPU Termasuk Niat Menggulirkan Hak Angket
"Yang bisa menjawab adalah 560 anggota DPR 10 fraksi, saya akan menyampaikan nanti kepada teman-teman apa putusan mayoritas fraksi yang ada di DPR,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan kepada anggota dewan untuk menyikapi soal peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Terutama apakah perlu menggulirkan hak angket karena dalam PKPU tersebut terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk ikut pemilihan legislatif.
Baca: Jokowi Ungkap Serasa Berada Di Belanda Ketika Resmikan PLTB Sidrap
"Yang bisa menjawab adalah 560 anggota DPR 10 fraksi, saya akan menyampaikan nanti kepada teman-teman apa putusan mayoritas fraksi yang ada di DPR," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Selasa, (3/7/2018).
Ia mengatakan penyususan PKPU memang menjadi ranah KPU.
Hanya saja peraturan yang dibuat jangan melanggar peraturan atau undang-undang diatasnya yakni Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Kernet Mobil Boks Tewas Ditabrak Sedan Ketika Sedang Mengganti Ban Di Tol Dalam Kota
Dalam pasal 240 ayat 1 huruf disebut mantan Narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan pernah mengumumkan status narapaidan kepada publik.
"Karena akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan. Itu aja," katanya.
Bamsoet mengatakan PKPU larangan mantan Napi Korupsi ikut Pileg telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD1945.
Baca: Penumpang Ojek Online Tewas Akibat Aksi Jambret Di Cempaka Putih
Dimana dalam UUD disebutkan bahwa setia orang berhak dipilih dan memilih.
"Kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan misalnya hak politiknya dicabut. Tapi sejauh itu tidak ada, tentu tidak boleh satu lembaga pun yng mencabut hak politik warga negara karena dijamin oleh konstitusi," tuturnya.
Bamsoet meminta KPU untuk meninjau ulang peraturan KPU yang dibuat.
Sebagai lembaga negara negara KPU wajib mematuhi perundangan-undangan yang berlaku.
"Itu harus dibahas lagi atau diubah dalam UU, saya setuju dengan semangat KPU cuma caranya itu tidak boleh menabrak aturan," katanya.