Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Pengamat: Memang Sebaiknya Mantan Koruptor Tidak Jadi Calon Legislatif

"Memang sebaiknya mantan koruptor nggak usah nyaleg," ujar Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Senin (2/7/2018).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Direktur Eksekutif SMRC, Djayadi Hanan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan menilai sebaiknya mantan narapidana kasus korupsi tidak mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019.

"Memang sebaiknya mantan koruptor nggak usah nyaleg," ujar Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Senin (2/7/2018).

Baca: Komisi II Cari Solusi Sikapi Polemik Larangan Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pemilu Legislatif

Hal ini disampaikan Djayadi Hanan menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftar jadi calon anggota legislatif.

Menurut Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut , secara umum aturan KPU secara hukum masih kontroversial.

Baca: Sandiaga Uno: Perombakan SKPD Akan Diumumkan Setelah Menerima Masukan Dari Panitia Seleksi

Tapi imbuhnya, semua pihak termasuk partai politik (parpol) pasti setuju kalau upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi harus terus menerus diperkuat.

Sehingga akan lebih baik kalau setiap parpol mengusahakan semaksimal mungkin agar mencalonkan orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih.

"Partai harus upayakan tidak mencalonkan mantan koruptor. Itu akan lebih elegan walaupun aturan soal larangan nyaleg bagi mantan koruptor masih kontroversial," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved