Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Komisi II Cari Solusi Sikapi Polemik Larangan Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pemilu Legislatif

"Karena ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, dan DPR, kita sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ahmad Riza Patria. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Tufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahamd Riza Patria mengatakan pihaknya akan segera mencari solusi terkait penetapan aturan mantan narapidana kasus Korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Aturan yang dikeluarkan KPU tersebut mendapat pertentangan dari pemerintah, DPR, dan Bawaslu.

"Karena ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, dan DPR, kita sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/7/2018).

Baca: Sandiaga Uno: Perombakan SKPD Akan Diumumkan Setelah Menerima Masukan Dari Panitia Seleksi

Ketua DPP Gerindra tersebut berharap pertentangan tersebut dapat segera dicari jalan keluarnya dalam pekan ini.

Polemik mantan Napi Korupsi ikut Pemilu jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena akan menjadi masalah.

"Pihak-pihak yang keberatan tentu dapat mengajukan gugatan, kami persilakan. Jadi sampai hari ini kita masih mencari solusi yang terbaik atas perbedaan pendapat itu supaya tidak menyulitkan semua pihak," katanya.

Baca: Jokowi Akan Bagikan Sertifikat Tanah Serta Resmikan PLTB Di Sulawesi Selatan

Ia mengatakan saat ini terdapat sejumlah opsi untuk dijadikan solusi pertentangan tersebut.

Pertama, penyelenggara Pemilu baik itu KPU atau bawaslu melakukan roadshow dan mengumumkan kepada publik nama-nama Caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Kedua, mengeluarkan imbauan kepada Parpol untuk tidak mengusung mantan Napi Korupsi menjadi calon legislatif.

Baca: Polisi Duga Wanita yang Tewas Di Gudang Penyimpanan Kayu Dibunuh Mantan Pacarnya

"Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai. Pasal atau UU yang dibuat itu kan tujuannya baik, yang penting tujuan baiknya tercapai," katanya.

"Buat apa kalau kita buat pasal-pasal tapi tidak tercapai tujuan terbaik. Tujuan terbalik adalah dapat memperoleh suara rakyat dan dukunggan dari masyrakat tentu caleg-caleg harus berintegirtas berkompetensi dan sebagainya," tambahnya.

Sebelumnya aturan mantan koruptor ikut dalam Pemilihan Legislatif tersebut diterbitkan KPU melalui peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.
Banyak pihak menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-undang diatasnya yakni Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 240 ayat 1 huruf disebut mantan Narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan pernah mengumumkan status narapidanya kepada publik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved