Korupsi di Kutai Kartanegara
Bawa Tumpukan Kertas Bercover Pink, Rita Widyasari Siap Bacakan Pledoi
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.
Jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khairudin dinilai terbukti bersama-sama dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi senilai Rp 248,9 miliar.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.