Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bawa Tumpukan Kertas Bercover Pink, Rita Widyasari Siap Bacakan Pledoi

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Rita Widyasari 

Jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khairudin dinilai terbukti bersama-sama dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi senilai Rp 248,9 miliar.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved