Korupsi di Kutai Kartanegara
Bawa Tumpukan Kertas Bercover Pink, Rita Widyasari Siap Bacakan Pledoi
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tampak hadir diruang persidangan sekitar pukul 15.55 WIB.
Rita tampak hadir didampingi keluarga masuk ke ruang sidang dan duduk dipaling depan ruang sidang.
Dia juga terlihat membawa sebuah kertas yang telah dijilit rapih. Pada bagian depan tumpukan kertas berwarna pink.
Terlihat tulisan yang menunjukan kalau tumpuk kertas itu merupakan pledoi pribadi Rita.
"Nota Pembelaan Pribadi, Rita Widyasari," tulis dihalaman depan ketas itu.
Rita juga sempat melihat isi kertas yang dibawanya tersebut.
Tak lama berselang, majelis hakim memasuki ruang persidangaan.
Kemudian, majelis hakim mempersilakan terdakwa Rita untuk maju dan duduk ditengah persidangan.
Tidak hanya Rita, Majelis hakim juga mempersilakan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin untuk bersama membacakan pledoi.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa dan penasehat hukum membacakan pembelaannya," kata Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan, sidang diawali dengan pembacaan pledoi dari pemasehat hukum terdakwa sekitar pukul 16.00 WIB.
Diketahui, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK.