Pilkada Serentak
Akankah Tahanan KPK yang Menang di Pilkada Serentak 2018 Dilantik Jadi Kepala Daerah?
Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pula, Suprih menambahkan, dengan pembatalan itu secara otomatis posisinya sebagai bupati dianulir dan posisinya digantikan oleh wakil bupati terpilih.
"Lalu jabatan wakil yang ditinggalkan akan diisi oleh orang yang ditunjuk oleh partai pemenang pilkada," ujar Suprih.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Tulungagung diikuti dua paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang diusung oleh Partai PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai PAN, Partai PKS, Partai PPP, serta Partai PBB. Margiono adalah ketua PWI pusat dan wakilnya adalah seorang dalang wayang.
Paslon nomor urut 2, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Pasangan ini adalah mantan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Mereka saling berkompetisi untuk memperebutkan dukungan dari 844.818 warga pemilik suara yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan 1.840 TPS.
Saat ini, Syahri Mulyo tengah menjadi tahanan KPK setelah berstatus tersangka korupsi. Dia disangka korupsi proyek infrastruktur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka KPK Syahri Mulyo Menang di Pilkada Tulungagung, Tetap Dilantik?"
Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim