Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Akankah Tahanan KPK yang Menang di Pilkada Serentak 2018 Dilantik Jadi Kepala Daerah?

Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018).

Editor: Hasanudin Aco
Surya/David Yohanes
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018).

Mantan Bupati Syahri Mulyo yang berstatus tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi pilkada.

Pantauan perolehan suara pada aplikasi khusus yang dikeluarkan oleh KPU Tulungagung, pasangan calon (paslon) Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) menang telak atas lawannya Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).

Pasangan Sahto dengan nomor urut 2 itu unggul jauh dengan mendapat 59,8 persen suara atau mengantongi 355.966 suara.

Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memperoleh 40,2 persen atau hanya 238.996 suara.

Baca: KPK Tahan Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Suprihno mengatakan, aplikasi khusus yang bisa diakses melalui Android itu merupakan hitungan rill yang diperoleh dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Fungsi real count melalui aplikasi khusus tersebut, kata Suprihno, merupakan bentuk layanan informasi dan transparansi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

"Namun penetapan dan pengumuman resminya tetap sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan," ujarnya, Kamis.

Lalu bagaimana dengan pemenang pilkada yang berstatus tersangka?

Suprihno menuturkan, perkara hukum yang menimpa Syahri hingga saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga pencalonannya tidak bisa dibatalkan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 15 perubahan dari PKPU Nomor 3.

Sehingga dengan capaian suara mayoritas yang diperolehnya, Syahri yang berstatus tersangka itu sesuai aturan tetap berhak menjalani tahapan lanjutan dalam pilkada, yakni pelantikannya sebagai bupati terpilih.

"Kewenangan melantik dan tidaknya adalah kewenangan Mendagri," ujarnya.

Hal tersebut, masih kata Suprih, pernah terjadi di beberapa daerah.

Yakni calon yang tersangkut perkara hukum akan tetap dilantik lalu dibatalkan usai perkaranya ada kekuatan hukum tetap.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pula, Suprih menambahkan, dengan pembatalan itu secara otomatis posisinya sebagai bupati dianulir dan posisinya digantikan oleh wakil bupati terpilih.

"Lalu jabatan wakil yang ditinggalkan akan diisi oleh orang yang ditunjuk oleh partai pemenang pilkada," ujar Suprih.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Tulungagung diikuti dua paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang diusung oleh Partai PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai PAN, Partai PKS, Partai PPP, serta Partai PBB. Margiono adalah ketua PWI pusat dan wakilnya adalah seorang dalang wayang.

Paslon nomor urut 2, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Pasangan ini adalah mantan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Mereka saling berkompetisi untuk memperebutkan dukungan dari 844.818 warga pemilik suara yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan 1.840 TPS.

Saat ini, Syahri Mulyo tengah menjadi tahanan KPK setelah berstatus tersangka korupsi. Dia disangka korupsi proyek infrastruktur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka KPK Syahri Mulyo Menang di Pilkada Tulungagung, Tetap Dilantik?"
Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved