Korupsi KTP Elektronik
Dua Minggu Lamanya Fredrich Yunadi Tulis 2.000 Halaman Nota Pembelaan dari Balik Penjara
Siska tampak menyimak sambil menggigit-gigit kuku dan memegang-megang bibirnya ketika Fredrich membacakan pledoi.
Mengingat tebalnya pledoi yang Fredrich bawa ke persidangan untuk dibacakan, sebelum memulai Majelis Hakim telah meminta Fredrich untuk tidak membacakan seluruh isinya.
Hal itu dikarenakan Majelis Hakim telah sepakat demi efisiensi dan efektivitas.
Fredrich pun sepakat untuk tidak membacakan bagian transkrip persidangan dalam pledoinya yang berjumlah sekitar 1.200 halaman.
"Kami sudah sepakat untuk efektivitas waktu, nanti silakan saudara membacakannya, diresume (dirangkum)," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Pada sidang dengan agenda tuntutan pada Kamis (31/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.
Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fredrich dituntut karena melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim memutus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).