Korupsi KTP Elektronik
Dua Minggu Lamanya Fredrich Yunadi Tulis 2.000 Halaman Nota Pembelaan dari Balik Penjara
Siska tampak menyimak sambil menggigit-gigit kuku dan memegang-megang bibirnya ketika Fredrich membacakan pledoi.
Di bagian awal nota pembelaannya, Fredrich menjelaskan garis besar susunan isi dari nota pembelaannya.
Usai memaparkan hal itu, Fredrich yang mengenakan kemeja safari lengan panjang dengan pin silver bertuliskan "advokat" di saku sebelah kirinya kemudian menyampaikan pembelaannya.
Baca: Abdul dan Cesar Rela Menabung Rp 20 Juta Demi Nonton Langsung Piala Dunia
Poin pertama yang ia sampaikan dalam pledoinya adalah hal-hal yang menurutnya sebagai penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu antara lain penyadapan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum dan pihak KPK yang tidak menghadirkan saksi kunci pada kecelakaan Setya Novanto yang pada saat itu berstatus sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik dan dicari oleh KPK.
Fredrich juga mengatakan bahwa selama penyidikan proses perkara Setya Novanto, penyidik KPK menghadirkan bukti-bukti palsu.
Fredrich juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum KPK ditahan atas perbuatannya tersebut.
Fredrich juga menuduh Majelis Hakim telah berpihak kepada KPK dengan tidak menghadirkan saksi kunci yang merupakan ajudan Novanto bernama Reza Pahlevi.
Tidak hanya itu, Fredrich juga membacakan sumpah jabatan hakim dan janji hakim dalam pledoinya untuk mengingatkan hakim agar dapat berlaku adil dan bijaksana sesuai dengan sumpah yang telah mereka buat ketika dilantik menjadi hakim.
Dengan lantang dan menyentak-nyentak mantan pengacara terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto itu memaparkan satu per satu pembelaannya dengan teori-teori hukum dan istilah-istilah teknis di bidang hukum.

Ia memaparkan secara rinci beserta bukti-bukti foto dan transkrip percakapan terlampir terkait peristiwa kecelakaan Setya Novanto versinya yang membuat dirinya duduk di kursi terdakwa perintangan penyidikan.
Dalam menyampaikan pledoinya, Fredrich sesekali terbata-bata membaca istilah-istilah hukum.
Ia juga sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk minum.
Fredrich baru selesai membacakan pledoinya selama sekitar sembilan jam ditambah dua jam istirahat dari tiga kali skors majelis hakim.
Fredrich pun sempat meminta maaf kepada Majelis Hakim karena sempat terbata-bata karena kelelahan di akhir pledoinya.
"Mohon maaf Yang Mulia, karena kecapekan," kata Fredrich sambil berdehem.