Senin, 6 Oktober 2025

Telah Terima Laporan Masyarakat Soal Herman Hery, MKD akan Segera Verifikasi

Setelah mendapatkan laporan, Dasco mengatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi terkait kebenaran peristiwa tersebut

Kompas.com / Dani Prabowo
Sufmi Dasco Ahmad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menerima laporan dari masyarakat soal dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Fraksi PDIP Herman Hery.

Setelah mendapatkan laporan, Dasco mengatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi terkait kebenaran peristiwa tersebut.

Baca: Bangun Tol Trans Jawa, Menteri Basuki Dijuluki Presiden Jokowi Sebagai Daendels Baru

‎"Tentunya laporan ini akan kami lakukan verifikasi lalu kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena sudah dilaporkan juga ke polisi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (22/6/2018).

Dasco mengatakan hasil verifikasi dengan kepolisian tersebut nantinya akan dibuat kajian untuk menjadi bahan pertimbangan.

Sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3), Polri memerlukan izin Presiden untuk memanggil anggota DPR yang diduga terlibat masalah hukum.

Sebelum mengeluarkan izin biasanya menurut Dasco presiden meminta pertimbangan MKD.

‎"Sebelum presiden memberikan izin itu minta pertimbangan MKD. Nah supaya tidak terlalu lama presiden pertimbangannya kita sudah dari awal berkoordinasi dengan polisi. Supaya begitu ada permintaan kita sudah siap dengan kajian kajian kita sudah ada, gitu," katanya.

Dasco mengatakan setelah proses verifikasi, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dugaan kasus pemukulan tersebut. Sehingga menurutnya pada Juli nanti sudah ada titik terang.

‎"Mudah mudahan kalau lancar, sudah ada titik terang soal verifikasinya itu soal proses yang akan jatuh pada bulan juli," katanya.

Dasco mengatakan proses verifikasi yang dilakukan selain untuk kepentingan proses penyidikan polisi juga terkait dengan proses penanagan dugaan pelanggaran kode etik di MKD.

"Tahapan sekarang setelah laporan masuk adalah verifikasi lalu kemudian verifikasi administrasi dan materi lengkap kita akan minta kepada pelapor kemudian yang dirugikan itu untuk dimintakan hadir. Di sidang MKD untuk dimintai keterangan," katanya.

Baca: Wiranto Sebut Ada Wacana yang Mencuat Terkait Libur Nasional saat Pilkada Serentak

Dasco mengatakan karena kaus tersebut belum terverifikasi maka pihaknya belum bisa membicarakan kemungkinan sanksi yang didapat. Hanya saja menurutnya sanksi terhadap anggota dewan tergantung jenis pelanggaran etik yang dilakukan.

‎"Belum bisa kita siapkan sangsi karena kalau dari mekanisme yang ada itu kan ada soal terlapor itu diingatkan agar berhati harti menjalankan tugasnya lalu kemudian tegurannya lisan, terguran tertulis baru kemudian ada sedang itu di pindahkan dari komisi atau MK baru kemudian diberhentikan sementara atau diberentikan tetap. Begitu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved