Kamis, 2 Oktober 2025

Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Harus Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

"Amar putusan menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum," seperti dikutip dari situs MA, Jumat (8/6/2018).

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Alfian Tanjung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung dan jaksa penuntut umum.

Atas keputusan tersebut, Alfian Tanjung tetap akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

"Amar putusan menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum," seperti dikutip dari situs MA, Jumat (8/6/2018).

Baca: Presiden Jokowi Akan Resmikan Pelabuhan Kuala Tanjung

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan Anggota Majelis Hakim Eddy Army dan Margono pada 7 Juni 2018.

Perkara dengan nomor 1167 K/PID.SUS/2018, tercantum dalam klasifikasi perkara penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Alfian, terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya, Februari 2017 lalu.

Baca: Antisipasi Kendaraan Pemudik Mogok, Polres Bekasi Siapkan Satgas Lancar

Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis kepada Alfian.

Perkara ini berawal dari rekaman video ceramah yang beredar di media sosial.

Baca: Presiden Jokowi Akan Resmikan Pelabuhan Kuala Tanjung

Dalam video tersebut, Alfian menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya', dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'.

Rekaman itu kemudian dilaporkan warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Bareskrim Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved