Minggu, 5 Oktober 2025

Palsukan Tanda Tangan Wakil Ketua DPRD Lamteng, Saksi Julian Efendi Dapat Rp 500 ribu

Pengakuan tersebut disampaikan Julian Efendi, Senin (3/6/2018), saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pertama Natalis Sinaga meminta uang Rp 5 miliar untuk diserahkan ke unsur pimpinan DPRD Lamteg, para ketua fraksi dan para anggota DPRD Lamteng.

Mustafa lanjut memerintahkan Taufik Rahman mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek Pemkab Lamteng pada tahun 2018.

Tidak lama berselang, Natalis Sinaga kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra.

Apabila uang tidak disediakan, Natalis Sinaga mengatakan ketiga fraksi akan menolak permohonan persetujuan.

Mustafa sepakat memberikan uang dengan meminjam dana dari Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi. Atas uang itu, mustafa menjanjikan dua proyek dengan nilai total anggaran mencapai Rp 67 miliar.

‎Simon dan Budi mengumpulkan uang total Rp 12,5 miliar, uang diambil oleh Rusmaldi, ajudan anak buah Taufik. Pemberian uang direalisasikan oleh Mustafa secara bertahap sejak November sampai Desember 2017 dengan total uang Rp 8,6 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved