Pemilu 2019
ICW Pertanyakan Sikap Menkumham Tolak Teken PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Karena selama ini penolakan paling kencang atas PKPU larangan Koruptor Nyaleg berasal dari partai.
"Manakala menteri turut menolaknya, akan muncul kesan seolah pemerintah tidak setuju dengan gagasan mendorong demokrasi bersih dan berintegritas dengan membatasi orang yang memiliki masalah hukum masa lalu untuk maju menjadi wakil rakyat," ucapnya.
Namun demikian, ICW mendorong KPU terus tetap untuk mempertahankan PKPU larangan Napi Koruptor nyaleg.
"Langkah ini harus didukung dalam membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang.
"Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah undang-undang dan keputusan hakim. Itu saja," ucapnya.
Selain itu, lanjut Yasonna, peraturan KPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tahun 2016 terkait uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyebut, terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Itu (draf PKPU) bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna.
Diketahui, niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo.
Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.(*)