Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan, Donny Panggil Bupati HST 'Komandan'

"Itu dengan terdakwa Pak Bupati (Abdul Latif), beliau minta dilunasi yang kedua."

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif . 

Kini sambil menunggu eksekusi Donny ke Lapas Sukamiskin, Donny masih ditahan di Polres Jakarta Timur.

Sementara itu, terdakwa Abdul Latif selain disangkakan kaus suap, juga dijerat dengan perkara gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam perkara ini, Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 13 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved