Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Grace Natalie Apresiasi Polri Atas Terbitnya SP3 Kasus PSI

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah menegakkan keadilan."

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Umum PSI, Grace Natalie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaaan kampanye di luar jadwal PSI.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah menegakkan keadilan. SP3 ini membuktikan Polri telah bertindak profesional dan penuh integritas, ujar Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/6/2018).

Baca: Sumringahnya Raja Juli Antoni Setelah Bareskrim Terbitkan SP3 Kasus PSI

Dalam SP3 tertanggal 31 Mei 2018 tersebut, Bareskrim RI menyatakan perkara ini dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.

Kemudian, PSI juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah dengan intensif dan tulus mendukung PSI.

Salah satunya dengan ikut menandatangani petisi 'Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni' di change.org.

Baca: Bareskrim Terbitkan SP3, Sekjen PSI: Keadilan Masih Bisa Ditegakkan di Negeri Ini

Hingga Jumat (1/6) pagi, sebanyak 16.290 orang telah menandatangani petisi, yang dirilis sejak Senin (21/5) lalu.

Selain itu, dukungan juga disampaikan publik melalui media sosial.

Tagar #MelawanBersamaPSI bertahan sebagai trending topic selama hampir 24 jam pada 22-23 Mei 2018.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni, juga mengungkapkan rasa terimakasihnya pada masyarakat Indonesia, dari netizen hingga pengamat.

"Terima kasih buat para penandatangan petisi dan netizen yang telah ikut terlibat dalam tagar #MelawanBersamaPSI. Kami semakin yakin bahwa PSI telah berada di jalan yang benar,” kata Toni, begitu ia biasa disapa.

"Kemudian banyak pengamat pemilu politik yang juga memberikan pandangan atau perspektif yang sangat kritis bahwa yang dilakukan PSI ini tidak bagian dari pidana," imbuh dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved