Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Suara Dentuman Keras di Pengadilan Negeri Jaksel Bukan Bom

Suara dentuman keras yang sempat terdengar di tengah sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, ternyata berasal dari proyek

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, hari ini, Jumat (25/5/2018). 

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved