Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisah Artidjo Selama Bergelut Di Dunia Hukum: Pernah Mendapat Ancaman Pembunuhan Hingga Santet

"Kalau orang akan menyantet saya itu salah alamat juga. Katanya pernah mau disantet. Dipake foto saya, katakan wah ini mesti kelas TK ini,"

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI, Artidjo Alkostar 

Itu didasari karena darah Madura yang mengalir dalam tubuhnya.

Sejak kecil, dia sudah kenyang dengan silat, berkelahi, bahkan Artidjo sering bertarung dengan celurit saat kecil.

"Jadi, tidak memungkinkan. Darah Madura saya tidak memungkinkan untuk menjadi takut sama orang," ucap mantan hakim yang ditakuti para koruptor ini.

Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.

Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948.

Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.

Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.

Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.

Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Konstitusi.

Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya.

Termasuk deretan perkara korupsi mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved