Dana Rukun Islam
BRI Syariah Salurkan Zakat Rp 1 Miliar ke BAZNAS
Bank Rakat Indonesia Syariah (BRIS) menunaikan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selain menyepakati pelayanan baru pembayaran ZIS di laku pandai, dalam MoU tersebut, BAZNAS dan BRIS juga bekerja sama pembayaran zakat di Jaringan Payment Point Online Banking (PPOB) dan toko retail BRI Syariah.
Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam layanan dan penjualan Tabungan Kurban serta co-branding Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang dikeluarkan BAZNAS dengan beberapa produk dari BRI Syariah.
TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 548 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). (*)