Polisi Tahan Sembilan Pilot Lion Air
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi mengenai sembilan penerbang atau pilot serta satu karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa pemalsuan surat - surat dokumen dan saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group.
Ia menjelaskan atas perbuatan tersebut, Lion Air Group melaporkan kepada pihak kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.
"Pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah bekerja sama dengan pihak lain. Dalam hal ini karyawan internal atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Danang kepada Warta Kota di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (22/5/2018).
Baca: Armada Pesawat Bertambah, Lion Air Patok Target Penumpang Naik 20 Persen
Danang menyebut sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group. Sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group.
"Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah - olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain," ucapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan atau kewajiban yang telah disepakati. Salah satunya biaya pelatihan.
"Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan," kata Danang.
Para pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).
Danang menerangkan pihaknya terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawan karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan lain yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu, maka Lion Air Group akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Kami telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atas suatu hal," paparnya. (dik)
Penulis: Andika Panduwinata