Minggu, 5 Oktober 2025

Bawaslu RI Hormati Proses Hukum yang Ditempuh PSI

Abhan menghormati sikap DPP PSI. Menurut dia, semua pihak dapat menempuh proses hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Danang Triatmojo
Abhan 

f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;

g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara

Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved