Bawaslu RI Hormati Proses Hukum yang Ditempuh PSI
Abhan menghormati sikap DPP PSI. Menurut dia, semua pihak dapat menempuh proses hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Menanggapi adanya wacana pelaporan itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menghormati sikap DPP PSI. Menurut dia, semua pihak dapat menempuh proses hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil.
“Iya, saya menghormati. Orang memang merasa tidak adil, ya sah saja lah. Kami hormati. Saya akan mengikuti proses hukum,” ujar Abhan, kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Baca: AirAsia Kembali Hadirkan Promo 5 Juta Kursi Gratis
Rencana pelaporan itu merupakan tindaklanjut dari pelaporan yang dilakukan Bawaslu RI. Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
Abhan menegaskan, upaya proses hukum itu sudah berdasarkan aturan yang ada. Dia mempersilakan kepada publik untuk menilai.
“Silakan publik yang menilai saja. silakan publik yang melihat. Kami kan menjalankan undang undang,” tambahnya.
Sebelumnya, proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.
Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.
Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI membuat kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum