Soal Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye PSI, Bareskrim : Kami Pelajari Dulu
Bareskrim Polri menegaskan masih akan mempelajari unsur pidana di dugaan iklan kampanye Partai Solidaritas Indonesia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan masih akan mempelajari unsur pidana di dugaan iklan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terlebih dahulu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV bagian Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Djuhandi.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil sikap untuk meneruskan dugaan pelanggaran iklan kampanye oleh PSI ke Bareskrim Polri.
"Kami pelajari dulu (unsur pidananya)," ujar Djuhandi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Baca: Misteri Gubuk di Kebun Sawit, Saban Jumat Latihan Fisik Terduga Teroris
Lantaran baru menerima laporan tersebut, Djuhandi juga belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus ini.
Ia pun meminta awak media memberi waktu Bareskrim guna mempelajari kasus dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut.
Baca: Ribut-ribut Iklan di Media Massa, PSI Ladeni Laporan Bawaslu
"Belum tahu, kan baru dilaporin. Makanya dipelajari dulu,'" ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan telah meneruskan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri.
Keduanya diduga melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018.