Sabtu, 4 Oktober 2025

Bupati Bengkulu Selatan Terima Suap Lima Proyek Daerah

Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari commitment fee 15 persen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2018). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Bengku Selatan Dirwan Mahmud, Istri Dirwan Mahmud, Hendrati, Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, serta Kontraktor Juhari dengan nilai commitment fee sebesar Rp 750 juta terkait lima proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved