Menag Akan Beri Sanksi Terhadap Sekolah yang Tolak Pancasila dan Tidak Laksanakan Upacara Bendera
Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan keagamaan yang menolak Pancasila ataupun mentiadakan upacara bendera Merah Putih.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan keagamaan yang menolak Pancasila ataupun mentiadakan upacara bendera Merah Putih.
"Tentu akan ada sanksi tersendiri, karena jelas lembaga pendidikan keagamaan kita tegas mengatakan, komitmen kepada Pancasila, UUD, NKRI, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika," ujar Menteri Agama di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Baca: Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Terkait Bom Surabaya dan Sidoarjo, Dua Ditembak Mati
Lukman menjelaskan, Kemenag yang membawahi sejumlah lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren, madrasah, maupun perguruan tinggi keagamaan, telah menekankan untuk benar-benar menujukkan komitmennya kepada bangsa dan negara.
"Jadi mereka (siswa dan tenaga pendidik) harus betul-betul memiliki kesadaran tinggi, bahwa kita Pancasila, kita memiliki lagi kebangsaan Indonesia Raya, kita punya sangsaka merah putih, simbol negara semuanya itu harus betul-betul kita hormati," paparnya.
Baca: Kebakaran Menghanguskan Satu Unit Rumah Di Bekasi, Dua Asisten Rumah Tangga Tewas
"Jadi kita tidak mentolerir adanya mereka yang tidak tunduk, yang tidak menujukkan komitmen yang tingga terhada semua itu (simbol negara)," tambah Lukman.
Sebelumnya, Wakil Rois Syuriah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, Muhammad Adnan menyampaikan ada satu tempat pendidikan Islam terindikasi menyebar paham radikal karena menolak Pancasila dan bendera merah putih.
Baca: Penebar Teror Terhadap Gereja Santa Anna Duren Sawit Mengaku Iseng
"Sudah kami lakukan penelitian melalui Pusat Studi NU di Semarang, mereka menolak dasar negara Pancasila, tak mau menggelar upacata bendera," ujar Adnan.