Pengadilan Tipikor Jakarta Harus Patuhi Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya
"Saya mohon kepada Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan praperadilan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Edward Soeryadjaya, Bambang Hartanto meminta Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Aris Bawono Langgeng di PN Jakarta Selatan pada Rabu, (23/4/2018) lalu, diputuskan penetapan tersangka terhadap Edward atas dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015 tidak sah secara hukum.
Baca: Iran Berencana Hantam Israel Dengan Rudal Sebagai Balasan Serangan Terhadap Suriah
Pihaknya mempersoalkan meski putusan hakim telah menyatakan tidak sah secara hukum atas status tersangka terhadap kliennya, tetap saja Pengadilan Tipikor Jakarta berniat membacakan dakwaan terhadap Edward.
"Saya mohon kepada Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan praperadilan yang notabene putusan itu harus dipatuhi oleh siapapun," terang Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Baca: Trump Akan Beri Sanksi Keras Terhadap Keluarga Ilegal di AS: Anak dan Orangtua Akan Dipisahkan
Bambang menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 102 tahun 2016 menyatakan pokok perkara hukum batal apabila dalam praperadilan pokok perkara utamanya dinyatakan tidak sah secara hukum.
Sehingga, Bambang berharap agar Pengadilan Tipikor dapat menjalani putusan praperadilan tersebut.
"Jadi putusan praperadilan itu yang pertama menggugurkan penetapan tersangka, kedua menggugurkan membatalkan sprindik. Kalau penetapan tersangka sudah dibatalkan dan sprindik sudah dibatalkan. Seluruh pemeriksaan yang ada gugur," ujar Bambang.
Baca: Panjangnya Antrean di Tempat Pemungutan Suara, Mahathir: Ini Bukan salah pemilih
Bambang menilai apabila Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjalankan putusan praperadilan secara otomatis telah melanggar Undang-Undang.
"Kalau tidak dijalankan, kita mau mengadu kemana lagi, saya hanya minta satu keadilan bahwa putusan itu harus dijalankan dan ini perintah UU," paparnya.
Diketahui, pada minggu lalu sidang perdana perkara Edward sudah digelar. Namun jaksa penuntut umum Kejari Jakpus gagal membacakan surat dakwaan karena tim kuasa hukum Edward walk out alias meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum walk out karena menilai majelis hakim tidak menghormati purusan praperadilan yang telah membatalkan status tersangka Edward. Sama seperti pekan lalu, di sidang hari ini, tim kuasa hukum juga walk out.
Kejagung awalnya menetapkan Edward sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Edward yang juga putra tertua mendiang Wiliam Soeryadjaya, pendiri Grup Astra ini kemudian mengajukan praperadilan di PN Jaksel, hasilnya hakim tunggal menerima praperadilan dan menyatakan status Edward tidak sah.
Putusan praperadilan tersebut menjadi polemik karena jaksa telah melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selama ditahan oleh Kejaksaan Agung, sejak 20 November 2017, Edward sudah dua kali dibantarkan karena alasan kesehatan.
Pertama awal Januari 2018, dibantarkan karena jatuh di kamar mandi Rutan Salemba cabang Kejagung. Kedua pada awal Maret 2018 dibantarkan ke RSPP karena sakit.