Kamis, 2 Oktober 2025

Lebaran 2018

Cuti Lebaran Tahun 2018 Tetap 7 Hari

Pemerintah menegaskan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 akan berlangsung selama 7 hari.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Pt MK), Puan Maharani, menyampaikan penetapan cuti Lebaran di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018). 

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Ketujuh, Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait.

Kedelapan, setiap Kementerian/Lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

Di pengumuman itu hadir sejumlah menteri kabinet kerja, diantaranya yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F.Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menpan RB Asman Abnur, dan Menteri Tenaha Kerja Hanif Dhakiri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved