Lapas di Indonesia Melebihi Kapasitas, Dirjen Pas Ingin Pelaku Tipiring Tak Masuk Penjara
Pada Mei 2018 sebanyak 242.903 narapidana menempati 526 lapas atau rutan dan cabang rutan se-Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Mei 2018 sebanyak 242.903 narapidana menempati 526 lapas atau rutan dan cabang rutan se-Indonesia.
Angka itu melebihi kapasitas lapas atau rutan yang hanya 124 ribu narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengusulkan agar lapas atau rutan tak melebihi kapasitas, sebaiknya pelaku tindak pidana ringan tak dijebloskan ke dalam tahanan.
Baca: Ditjen Imigrasi Pastikan Tidak Ada Visa Turis untuk Israel
Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
"Sekarang lapas dan rutan kan' sudah over. Kapasitas 124 ribu, isinya 242 ribu. Kenapa? Karena kasus kecil yang harus mediasi itu, semua dimasukkan ke rutan dan lapas," ujar Sri di kantor Ditjen Pas, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Sri mengatakan, seharuanya pelaku tipiring dimediasi. Misal, kasus perkelahian atau sepasang kekasih yang ketahuan tengah berduaan di hotel, dan terjaring razia.
"Coba mereka diberi kesempatan dimediaasi, kalau pacaran dinikahkan saja. Kan' selesai?" ucap Sri.
Kemudian, terhadap pengidap narkoba dengan barang bukti kecil. Sebaiknya direhabilitasi dan tidak dimasukkan ke dalam rutan atau lapas.
"Sebaiknya tidak masuk rutan atau lapas, tak perlu dikriminalisasi, tapi direhab. Siapa yang rehab? Kementerian Kesehatan misalnya," kata Sri.