Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Datangi Bawaslu, PSI Klarifikasi Soal Pemasangan Iklan Kampanye di Surat Kabar

"Kami tadi ada sekitar 37 pertanyaan dari hal teknis, substansinya disitu, apa maksud memasang itu," tutur Raja Juli.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Raja Juli Antoni, selaku Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) memenuhi pemanggilan dari Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Juli Antoni, selaku Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) memenuhi pemanggilan dari Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye.

Pihak Bawaslu RI meminta keterangan perwakilan PSI di kantor Bawaslu RI, Jumat (4/5/2018).

Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti pemasangan iklan yang dimuat di salah satu surat kabar nasional pada 23 April 2018.

Baca: Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye PSI Pada 16 Mei 2018

"Kami tadi ada sekitar 37 pertanyaan dari hal teknis, substansinya disitu, apa maksud memasang itu," tutur Raja Juli, ditemui di kantor Bawaslu RI, pada Jumat (4/5/2018).

Adapun dugaan pelanggaran iklan kampanye itu dikarenakan, partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Baca: Baru Dilantik, Dirjen Pemasyarakatan Fokus Bangun Lapas Khusus Bagi Narapida Berisiko Tinggi

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Raja Juli menjelaskan, tujuan pemasangan itu hanya melaksanakan fungsi dan tugas partai politik, melakukan pendidikan politik, meminta aspirasi dari masyarakat dan meminta masyarakat berpartisipasi dalam proses politik.

Baca: Penyidikan Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Pengacara Ambil Barang Bukti di Bareskrim

Dia menegaskan, PSI tidak mempunyai maksud melakukan kampanye yang mungkin didefiniisikan oleh Bawaslu dan KPU.

Untuk itu, dia mempersilakan penyelenggara pemilu menafsirkan dan memproses menurut jalur yang ada.

"Ini kalau saya melihatkan materi, ini yang kita launching ya. Ini ayo berpartisipasi memberi masukan. Kami minta masyarakat berpartisipasi," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved