Penyidikan Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Pengacara Ambil Barang Bukti di Bareskrim
Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Secara otomatis, status tersangka yang disandang tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pun gugur.
Bersamaan dengan itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mendatangi Bareskrim Polri guna mengambil barang bukti.
Baca: Ketua DPP NasDem Setuju dengan Imam Besar al Azhar Untuk Jaga Kesakralan Agama
"Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," ujar Sugito, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Sugito menyebut barang bukti yang diambil berupa tesis dari Rizieq Shihab, serta rekaman video ceramah utuh dari yang bersangkutan di YouTube.
"Yang kemarin diserahkan termasuk kan Habib (Rizieq) menyerahkan bahwa terhadap mengenai Pancasila itu," kata dia.
Baca: Golkar Sesalkan Area CFD kembali digunakan untuk Kegiatan Politik
"Habib juga tesisnya mengenai Pancasila itu juga diserahkan, termasuk ceramah yang seutuhnya segala itu kan dari yang menjadi barang bukti yang diajukan di Polda Jabar," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.
Baca: Tiongkok Dukung Upaya Korea Utara Capai Denuklirisasi
Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Baca: Tidak Ditemukan Luka, Diduga Gadis Cilik Dalam Karung Tewas Akibat Kehabisan Nafas
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.