Asman Sebut Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik Hanya Boleh untuk ASN Golongan Rendah
"Ada beberapa poin yang tidak cocok lagi, nanti kita coba kategorikan, saya lihat dulu peraturannya," katanya
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur sedang mengkaji izin penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kegiatan mudik.
Asman menjelaskan, dalam peraturan menteri pada tahun 2005 hingga saat ini, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik para ASN, baik itu mobil operasional maupun mobil yang melekat ke pejabat.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Beberapa Kader Golkar Bakal Antar Novanto ke Lapas Sukamiskin
"Ada beberapa poin yang tidak cocok lagi, nanti kita coba kategorikan, saya lihat dulu peraturannya, saya mau bantu pegawai yang golongan rendah," ujar Asman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut Asman, rencana dibolehkannya mobil dinas untuk golongan rendah, karena kemungkinan ASN tidak mendapatkan tiket transportasi umum untuk mudik atau hanya memiliki kendaraan roda dua saja.
"Saya lagi memikirkan agar ada solusinya bagi pegawai rendah, bagi pejabat tidak. Apakah bus operasional itu bisa dipakai apa tidak? Dibolehkan apa tidak? Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar, nanti saya bolehkan tapi khusus bus operasional," ujar Asman.
Terkait untuk biaya operasional mudik menggunakan bus milik negara, kata Asman, semuanya ditanggung ASN yang ikut dan tidak boleh dibebankan kepada instansinya masing-masing.
"Nanti mungkin atas izin pejabat pegawainya, mereka iuran jadi lebih murah," ucapnya.
Baca: Rizal Ramli: Sri Mulyani Tanggungjawab Dong, di Zaman SBY Terbiktkan Utang 43 Miliar Dolar
Sementara itu, untuk mobil dinas yang melekat pada pejabat eselon IV hingga eselon I, Asman menegaskan, kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan mudik.
"Kan ada mobil dinas yang melekat dengan pribadinya, yang untuk dinas, ya itu terang tidak boleh," ujar Asman.