Selasa, 30 September 2025

Ribuan Pegawai Non PNS Desak Pembahasan Revisi UU ASN

Mereka menuntut keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS melalui payung hukum melalui Revisi UU ASN

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Sebanyak 3.500 Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) hari ini unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Rabu (2/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 3.500 Pegawai Non PNS yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB).

Mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara. 

Mariani Ketua KNASN mengatakan pekerja pelayan publik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, penghasilan dan perlindungan BPJS.

"Sehingga, kami meminta agar ada keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS dan ada payung hukum melalui Revisi UU ASN," katanya, Selasa (2/3/2018).

Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo setahun yg lalu. 

Baca: Ada Kabar Gembira, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan

Surpres ini memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga menteri ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai leading sector, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM. 

Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari menteri PAN-RB termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN.

Seharusnya, dengan dikeluarkannya Surpres oleh Presiden Jokowi, MenpanRB wajib menjalankan dengan melakukan pembahasan dengan DPR RI.

Untuk itu KN ASN mendesak agar revisi UU ASN berkeadilan dapat disahkan pada 2018.

Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengatakan aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun.

Aksi yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ini hanya sebagai bagian dari “Pendidikan”, pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya WAJIB membahas dengan DPR dalam rapat terbuka.

Jelas perintah UUD 1945, UU dibahas oleh DPR bersama Presiden yang diwakilkan kepada para menteri terkait, sebagai pembantu Presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan