Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Supervisi Enam Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Riau

Tim Korsupdak KPK melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap enam kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Polda Riau.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap enam kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Polda Riau.

"Perkara tersebut disupervisi KPK untuk membantu penyelesaian kendala dalam penanganan penyidikannya," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis (26/4/2018).

Sejumlah kesulitan yang teridentifikasi seperti proses pemenuhan petunjuk jaksa dalam P-19 dan kendala dalam proses perhitungan kerugian negara.

Kegiatan supervisi KPK dikawal juga oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau.

Supervisi yang dilakukan KPK berupa gelar bersama antara penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dari masing-masing perkara, dan auditor dari BPKP Perwakilan Riau.

Baca: Penyakit Diabetesnya Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat

"Unit koorsupdak KPK menjalankan fungsi trigger mechanism dan berperan memediasi unsur-unsur tersebut demi percepatan penyelesaian perkara," jelas Febri.

Berikut perkara korupsi yang disupervisi KPK:

1. Dugaan TPK Proses Pemberian kredit investasi refinancing atas nama PT Barito Jaya sebesar 23 Milyar pada tahun 2007 dan sebesar 17 Milyar pada tahun 2008 oleh PT. BNI Tbk sentra kredit kecil Pekanbaru, ditangani oleh penyidik Polda Riau

2. Dugaan TPK Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap program kegiatan rehabilitasi kawasan hutan lindung bukit suligi blok A seluas 250 ha APBN TA 2010, ditangani oleh penyidik dari Polres Rohul.

3. Dugaan TPK Pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Jati Mulya yang dilakukan oleh Penghulu Kampung Kabupaten Kerinci Kanan Kabupaten Siak TA 2015, ditangani oleh penyidik Polres Siak.

Baca: Mengapa Warga Nekat Mengebor Minyak Secara Tradisional Tanpa Peralatan Pengamanan?

4. Dugaan TPK pada Pembangunan Resetlement di Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako yang dikerjakan oleh CV Karya Indah berasal dari APBD Kabupaten Rohil TA 2014, ditangani oleh penyidik dari Polres Rohil.

5. Dugaan TPK dalam kegiatan pematangan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing pada Dinas Cipta Karya dan tata ruang Kabupaten Kuantan Sengingi TA 2013, ditangani oleh penyidik dari Polres Kuantan Sengingi.

6. Dugaan TPK dan atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap dana APBN-DPI PD TA 2010 untuk pekerjaan pembangunan jalan bangkinan menuju ranah Singkuang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, ditangani oleh penyidik Polres Kampar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved