Kasus Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung Rugikan Keuangan Negara Rp 26 Miliar
"Perkiraan kerugian negara masih terus didalami tapi sementara angkanya Rp 26 Miliar,"
Anggaran yang disetujui sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.
Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Baca: Rachmawati Minta Megawati Diperiksa Terkait Kasus BLBI
Dia juga diduga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.